Slideshow

Sabtu, 07 Mei 2011

Sekilas Sejarah NII (Negara Islam Indonesia)

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Cuci Otak, itulah tudingan terhadap NII yang saat ini banyak diberitakan dimedia cetak maupun elektronik.  namun banyak yang belum kita ketahui, apa sebenarnya NII atau Negara Islam Indonesia itu?

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, 
Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi 


Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.

Bendera NII
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.
berikut beberapa pecahan NII :

Negara dan Hak Warga Negara

Hak Warga Negara
Negara merupakan suatu organisasi besar dalam masyarakat. Adanya negara adalah dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Dan bila dikaitkan dengan konteks ke-Indonesiaan, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


Secara umum, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional. Minimal harus memenuhi empat persyaratan (faktor/unsur negara) yaitu; (1) Memiliki Wilayah, sebagai suatu tempat untuk menjalani kehidupan sebagai warga negara. (2) Memiliki Rakyat, sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. (3) Pemerintahan Yang Berdaulat, untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. (4) Pengakuan Dari Negara Lain, sebagai suatu bentuk dari persetujuan dunia internasional.
 
Selain itu, landasan dasar dalam suatu negara adalah penting adanya. Dengan demikian, apabila beberapa unsur tersebut di atas telah terpenuhi dan suatu Negara telah layak dikatakan Negara, maka ada beberapa hal yang juga harus dirumuskan yang sangat diperlukan, yaitu mengenai tugas dan tujuannya. Karena dengan adanya tugas dan tujuan negara tersebut akan menjadi pijakan bagi warga negara untuk memaikan perannya dalam suatu negara tersebut.
 
Oleh karena itu, sangatlah penting judul di atas untuk dikaji lebih dalam lagi. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dua point penting terkait dengan negara yaitu tentang tugas dan tujuan negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.


Silahkan download lanjutannya  dan pilih filenya :
1. Negara dan Hak Warga Negara. Pdf. view
2. Negara dan Hak Warga Negara. Doc. view