Slideshow

Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2011

Download Imichat For PC

Download imichat for pc
Bagi anda yang suka dengan Social Networking, mungkin sudah tidak asing lagi menggunakan imichat sebagai aplikasi tambahan, guna mempermudah jejaring sosial.

imichat adalah sebuah aplikasi yang memungkinkan anda untuk chatting dan berinteraksi dengan orang lain, sambil melihat orangnya (video live).  bisa menggunakan handphone ataupun pc.


Aplikasi ini sejenis dengan yahoo messager, camfrog, hanya saja keduanya itu digunakan untuk PC saja. nah sedangkan imichat digunakan untuk handphone, dengan fasilitas pendukung seperti kamera, sehingga memungkinkan pemakainya untuk melihat lawan chatting. untuk download versi handphone langsung aja disini, pilih tipe handphone anda.

nah ternyata ada juga imichat yang digunakan untuk pc. silahakn download imichat for pc disini.  
untuk caranya seperti ini :
  • buka aplikasi imichat
  • isi form
  • isi username dengan nama kamu
  • isi pasword dengan angka atau huruf yang mudah kamu ingat
  • isi email kamu
  • dan oke 
catatan penting
user yang akan kamu ajak imichat, harus sedang online.. selamat mencoba.

Senin, 09 Mei 2011

Batas Wilayah Indonesia Belum Jelas

NKRI
Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus tahun 1945, ternyata sampai saat ini, belum memiliki bata retorial yang jelas. Hal ini terbukti dengan banyaknya kasus perebutan wilayah maritim dibeberapa wilayah. Berikut batasan wilayah Indonesia, yang sebagian masih belum jelas.

  • Perbatasan Indonesia-Singapura.
Penambangan pasir laut di perairan sekitar Kepulauan Riau yakni wilayah yang berbatasan langsung dengan Sinagpura, telah berlangsung sejak tahun 1970. Kegiatan tersebut telah mengeruk jutaan ton pasir setiap hari dan mengakibatkan kerusakan ekosistem pesisir pantai yang cukup parah. Selain itu mata pencaharian nelayan yang semula menyandarkan hidupnya di laut, terganggu oleh akibat penambangan pasir laut. Kerusakan ekosistem yang diakibatkan oleh penambangan pasir laut telah menghilangkan sejumlah mata pencaharian para nelayan.


Penambangan pasir laut juga mengancam keberadaan sejumlah pulau kecil karena dapat menenggelamkannya, misalnya kasus Pulau Nipah. Tenggelamnya pulau-pulau kecil tersebut menimbulkan kerugian besar bagi Indonesia, karena dengan perubahan pada kondisi geografis pantai akan berdampak pada penentuan batas maritim dengan Singapura di kemudian hari.

  • Perbatasan Indonesia-Malaysia.
Penentuan batas maritim Indonesia-Malaysia di beberapa bagian wilayah perairan Selat Malaka masih belum disepakati ke dua negara. Ketidakjelasan batas maritim tersebut sering menimbulkan friksi di lapangan antara petugas lapangan dan nelayan Indonesia dengan pihak Malaysia.

Demikian pula dengan perbatasan darat di Kalimantan, beberapa titik batas belum tuntas disepakati oleh kedua belah pihak. Permasalahan lain antar kedua negara adalah masalah pelintas batas, penebangan kayu ilegal, dan penyelundupan. Forum General Border Committee (GBC) dan Joint Indonesia Malaysia Boundary Committee (JIMBC), merupakan badan formal bilateral dalam menyelesaikan masalah perbatasan kedua negara yang dapat dioptimalkan.

  • Perbatasan Indonesia-Filipina.
Belum adanya kesepakatan tentang batas maritim antara Indonesia dengan Filipina di perairan utara dan selatan Pulau Miangas, menjadi salah satu isu yang harus dicermati. Forum RI-Filipina yakni Joint Border Committee (JBC) dan Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) yang memiliki agenda sidang secara berkala, dapat dioptimalkan menjembatani permasalahan perbatasan kedua negara secara bilateral.

  • Perbatasan Indonesia-Australia.
Perjanjian perbatasan RI-Australia yang meliputi perjanjian batas landas kontinen dan batas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) mengacu pada Perjanjian RI-Australia yang ditandatangani pada tanggal 14 Maret 1997. Penentuan batas yang baru RI-Australia, di sekitar wilayah Celah Timor perlu dibicarakan secara trilateral bersama Timor Leste.

  • Perbatasan Indonesia-Papua Nugini.
Indonesia dan PNG telah menyepakati batas-batas wilayah darat dan maritim. Meskipun demikian, ada beberapa kendala kultur yang dapat menyebabkan timbulnya salah pengertian. Persamaan budaya dan ikatan kekeluargaan antar penduduk yang terdapat di kedua sisi perbatasan, menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional dapat berkembang menjadi masalah kompleks di kemudian hari.

  • Perbatasan Indonesia-Vietnam.
Wilayah perbatasan antara Pulau Sekatung di Kepulauan Natuna dan Pulau Condore di Vietnam yang berjarak tidak lebih dari 245 mil, memiliki kontur landas kontinen tanpa batas benua, masih menimbulkan perbedaan pemahaman di antara ke dua negara. Pada saat ini kedua belah pihak sedang melanjutkan perundingan guna menentukan batas landas kontinen di kawasan tersebut.

  • Perbatasan Indonesia-India.
Perbatasan kedua negara terletak antara pulau Rondo di Aceh dan pulau  Nicobar di India. Batas maritim dengan landas kontinen yang terletak pada titik-titik koordinat tertentu di kawasan perairan Samudera Hindia dan Laut Andaman, sudah disepakati oleh kedua negara. Namun permasalahan di antara kedua negara masih timbul karena sering terjadi pelanggaran wilayah oleh kedua belah pihak, terutama yang dilakukan para nelayan.

  • Perbatasan Indonesia-Thailand.
Ditinjau dari segi geografis, kemungkinan timbulnya masalah perbatasan antara RI dengan Thailand tidak begitu kompleks, karena jarak antara ujung pulau Sumatera dengan Thailand cukup jauh, RI-Thailand sudah memiliki perjanjian Landas Kontinen yang terletak di dua titik koordinat tertentu di kawasan perairan Selat Malaka bagian utara dan Laut Andaman. Penangkapan ikan oleh nelayan Thailand yang mencapai wilayah perairan Indonesia, merupakan masalah keamanan di laut. Di samping itu, penangkapan ikan oleh nelayan asing merupakan masalah sosio-ekonomi karena keberadaan masyarakat pantai Indonesia.

  • Perbatasan Indonesia-Republik Palau.
Sejauh ini kedua negara belum sepakat mengenal batas perairan ZEE Palau dengan ZEE Indonesia yang terletak di utara Papua. Akibat hal ini, sering timbul perbedaan pendapat tentang pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh para nelayan kedua pihak.

  • Perbatasan Indonesia-Timor Leste.
Saat ini sejumlah masyarakat Timor Leste yang berada diperbatasan masih menggunakan mata uang rupiah,  bahasa Indonesia,  serta berinteraksi secara  sosial dan budaya dengan masyarakat Indonesia.  Persamaan  budaya dan ikatan   kekeluargaan antarwarga desa yang terdapat di kedua sisi perbatasan,  dapat menyebabkan klaim terhadap hak-hak tradisional,  dapat berkembang menjadi masalah yang lebih kompleks.  Disamping itu,  keberadaan pengungsi Timor Leste yang masih berada di wilayah Indonesia dalam jumlah yang cukup besar potensial menjadi permasalahan  perbatasan di kemudian hari.

Sumber :  www.dephan.go.id
               : http://indonesianvoices.com/

Minggu, 08 Mei 2011

Model Cuci Otak NII

Model Cuci Otak NII
Model Cuci Otak NII
Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan disiplin kemiliteran, seperti yang diungkapkan Jauhari Hamid, mantan Hakim di Mahkamah Militer. Mereka tidak menggunakan gendam atau hipnotis. Kalau gendam dan hipnotis sang target dalam keadaan tidak sadarkan diri. 
Sedangkan  cuci otak NII, dalam keadaan sadarkan diri. (Okezone.com/ 27-04-2011)

Menurut mantan Ketua Pembinaan NII Komandemen Wilayah (KW) 9 Jawa Barat Adnan Fahrullah, perekrutan dengan model penculikan dan cuci otak, biasa dilakukan perekrut anggota baru dari NII pimpinan Panji Gumilang dan NII sempalannya.


Target Cuci Otak
Kriteria target korban NII tersebut, di antaranya:
1. Mempunyai pengetahuan tentang Islam
2. Suka beraktivitas dalam organisasi
3. Suka menyendiri
4. Cerdas dan cepat dalam berkomunikasi
5. Memiliki banyak uang
6. Karier yang mapan (inilahjabar.com/ 21-04-2011).

Dari uraian diatas, NII pimpinan Panji Gumilang, dan sempalannya, sama-sama melancarkan cuci otak. Dengan bentuk seperti diatas.

Sikap kita
Bagaimanapun keterangan kabar ini, kita harus bisa mensikapi dengan dewasa. Artinya tidak langsung mempercayai, sehingga kita bisa terhindar dari sifat su’udzan (prasangka buruk). Akan tetapi kita tetap waspada, dengan selalu memohon kepada Allah agar dijauhkan dari mara bahaya, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.

Sabtu, 07 Mei 2011

Sekilas Sejarah NII (Negara Islam Indonesia)

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Cuci Otak, itulah tudingan terhadap NII yang saat ini banyak diberitakan dimedia cetak maupun elektronik.  namun banyak yang belum kita ketahui, apa sebenarnya NII atau Negara Islam Indonesia itu?

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, 
Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi 


Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.

Bendera NII
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.
berikut beberapa pecahan NII :