Slideshow

Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juni 2011

Sekilas Tentang Generasi

Sebuah generasi
Generasi, ada ketika ada pendauhulunya. kita generasi, karena sudah ada yang mendahului kita, yakni para orang tua dan buyut-buyut yang telah mengukir sosial ataupun keagamaan, hingga kita seperti ini sekarang.
memang terasa bangga, bila kita dijuluki generasi penerus (dalam hal kebaikan). tapi, apakah kenyataannya seperti itu? mari sejenak mengkaji.. :
berawal dari sabda Rasulullah...

خير القرون قرني ثم الذين يلونه ثم الذين يلونه
"sebaik-baiknya masa adalah masaku ini, kemudian masa selanjutnya, dan selanjutnya..."

dari hadits ini, dapat dipahami, sebuah generasi hampir tidak lebih baik dari generasi yang sebelumnya, atau paling sama atau hanya mendekati saja. dilain hal, Ibnu Malik, dalam al-fiyahnya menegaskan :

والثاني منفوص (ونصبه ظهر
"yang kedua (dari yang pertama), berkurang"),
walaupun ungkapan ini berada dalam konteks ilmu gramatikal arab, akan tetapi pengertiannnya tidak jauh beda dengan pemahaman hadits rasul itu.
dilain hal, dalam ilmu nahwu, ada salah satu pembahasan yaitu badal (pengganti), yang di bedakan menjadi tiga.

1. badal kul min kullin (pengganti yang cocok dengan yang digantikan), atau bisa diartikan, generasi berikutnya tidak memberikan sesuatu yang lebih baik daripada sebelumnya.
2. badal ba'dh min kullin (pengganti, yang hanya separuh seperti yang digantikan), dengan artian, generasi berikutnya, tidak mampu mempertahankan ajaran generasi sebelumnya, kecuali hanya sedikit, sebagian saja.
3. badal gholath (pengganti yang salah). dengan artian, generasi berikutnya, justru menjadi generasi perusak.
ternyata, statement ini, juga ditegaskan oleh ibnu kholdun dalam muqoddimahnya, :
generasi terbagi menjadi empat :
1. generasi penerus.
2. generasi penegembang.
3. generasi penikmat.
3. generasi generasi penghancur.
kalau kita lihat pembagian generasi-generasi ini, apakah kita termasuk generasi penerus bagi generasi pendahulu? atau pengembang, atau penikmat? atau bahkan penghancur?

Jumat, 10 Juni 2011

Tugas-Tugas Guru

Tugas-Tugas Guru
Menjadi seorang guru, bukan hal yang mudah didapat hanya dengan numpang nama di draft tenaga pengajar. GURU, merupakan wakil dari misi Rasulullah / Nabi, yang bukan hanya memiliki fungsi mencerdaskan peserta didik (murid), namun juga yang tak kalah penting, ia menjadi mercusuar dan pembimbing bagi kehidupan dunia dan akhirat.

Dalam hal ini, al-imam ghazali menegaskan, guru lebih baik derajadnya dari pada kedua orang tua. Jika orang tua membimbing kehidupan dunia anak, maka seorang guru membimbing kehidupan anak bukan hanya dikehidupan dunia, bahkan kelak di akhirat. oleh karenanya, guru juga akan dipertanyakan tugasnya kelak di Persidangan Agung Allh swt. oleh karena itu,  orang yang telah dianugerahi title sebagai GURU, hendaknya memahami tugas-tugas Guru:

1.       Menyayangi peserta didik, seakan-akan seperti sayang orang tua pada anaknya.
2.       Mendidik dengan sungguh-sungguh dan senantiasa mendoakan, tanpa mengharapkan apa-pun, semata-mata ingin mendidik untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
3.       Tidak menunda-nunda ilmu yang harus diajarkan.
4.       Senantiasa membimbing murid (santri), tanpa mengenal lelah, dengan cara yang baik dan benar.
Disarikan dari al-Mursyidul Amin, Abu Hamid Muhmmad bin Muhammad al-Ghazali.

Minggu, 08 Mei 2011

Model Cuci Otak NII

Model Cuci Otak NII
Model Cuci Otak NII
Sebenarnya tidak jauh berbeda dengan disiplin kemiliteran, seperti yang diungkapkan Jauhari Hamid, mantan Hakim di Mahkamah Militer. Mereka tidak menggunakan gendam atau hipnotis. Kalau gendam dan hipnotis sang target dalam keadaan tidak sadarkan diri. 
Sedangkan  cuci otak NII, dalam keadaan sadarkan diri. (Okezone.com/ 27-04-2011)

Menurut mantan Ketua Pembinaan NII Komandemen Wilayah (KW) 9 Jawa Barat Adnan Fahrullah, perekrutan dengan model penculikan dan cuci otak, biasa dilakukan perekrut anggota baru dari NII pimpinan Panji Gumilang dan NII sempalannya.


Target Cuci Otak
Kriteria target korban NII tersebut, di antaranya:
1. Mempunyai pengetahuan tentang Islam
2. Suka beraktivitas dalam organisasi
3. Suka menyendiri
4. Cerdas dan cepat dalam berkomunikasi
5. Memiliki banyak uang
6. Karier yang mapan (inilahjabar.com/ 21-04-2011).

Dari uraian diatas, NII pimpinan Panji Gumilang, dan sempalannya, sama-sama melancarkan cuci otak. Dengan bentuk seperti diatas.

Sikap kita
Bagaimanapun keterangan kabar ini, kita harus bisa mensikapi dengan dewasa. Artinya tidak langsung mempercayai, sehingga kita bisa terhindar dari sifat su’udzan (prasangka buruk). Akan tetapi kita tetap waspada, dengan selalu memohon kepada Allah agar dijauhkan dari mara bahaya, guna mengantisipasi adanya hal-hal yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam.

Sabtu, 07 Mei 2011

Sekilas Sejarah NII (Negara Islam Indonesia)

Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo
Cuci Otak, itulah tudingan terhadap NII yang saat ini banyak diberitakan dimedia cetak maupun elektronik.  namun banyak yang belum kita ketahui, apa sebenarnya NII atau Negara Islam Indonesia itu?

Negara Islam Indonesia (disingkat NII; juga dikenal dengan nama Darul Islam atau DI) yang artinya adalah "Rumah Islam" adalah gerakan politik yang diproklamasikan pada 7 Agustus 1949 (12 Syawal 1368 H) oleh Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo di Desa Cisampah, 
Kecamatan Ciawiligar, Kawedanan Cisayong, Tasikmalaya, Jawa Barat.

Gerakan ini bertujuan menjadikan Republik Indonesia yang saat itu baru saja diproklamasikan kemerdekaannya pada 17 agustus 1945 M, dengan agama Islam sebagai dasar negara. Dalam proklamasinya bahwa "Hukum yang berlaku dalam Negara Islam Indonesia adalah Hukum Islam", lebih jelas lagi dalam undang-undangnya dinyatakan bahwa "Negara berdasarkan Islam" dan "Hukum yang tertinggi adalah Al Quran dan Hadits". Proklamasi 


Negara Islam Indonesia dengan tegas menyatakan kewajiban negara untuk membuat undang-undang yang berlandaskan syari'at Islam, dan penolakan yang keras terhadap ideologi selain Alqur'an dan Hadits Shahih, yang mereka sebut dengan "hukum kafir", sesuai dalam Qur'aan Surah 5. Al-Maidah, ayat 50.

Bendera NII
Dalam perkembangannya, DI menyebar hingga di beberapa wilayah, terutama Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Aceh. Setelah Kartosoewirjo ditangkap TNI dan dieksekusi pada 1962, gerakan ini menjadi terpecah, namun tetap eksis secara diam-diam meskipun dianggap sebagai organisasi ilegal oleh pemerintah Indonesia.
berikut beberapa pecahan NII :

Negara dan Hak Warga Negara

Hak Warga Negara
Negara merupakan suatu organisasi besar dalam masyarakat. Adanya negara adalah dimaksudkan untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara. Dan bila dikaitkan dengan konteks ke-Indonesiaan, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.


Secara umum, Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh suatu Negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional. Minimal harus memenuhi empat persyaratan (faktor/unsur negara) yaitu; (1) Memiliki Wilayah, sebagai suatu tempat untuk menjalani kehidupan sebagai warga negara. (2) Memiliki Rakyat, sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari. (3) Pemerintahan Yang Berdaulat, untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan. (4) Pengakuan Dari Negara Lain, sebagai suatu bentuk dari persetujuan dunia internasional.
 
Selain itu, landasan dasar dalam suatu negara adalah penting adanya. Dengan demikian, apabila beberapa unsur tersebut di atas telah terpenuhi dan suatu Negara telah layak dikatakan Negara, maka ada beberapa hal yang juga harus dirumuskan yang sangat diperlukan, yaitu mengenai tugas dan tujuannya. Karena dengan adanya tugas dan tujuan negara tersebut akan menjadi pijakan bagi warga negara untuk memaikan perannya dalam suatu negara tersebut.
 
Oleh karena itu, sangatlah penting judul di atas untuk dikaji lebih dalam lagi. Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan dua point penting terkait dengan negara yaitu tentang tugas dan tujuan negara serta hak dan kewajiban sebagai warga negara.


Silahkan download lanjutannya  dan pilih filenya :
1. Negara dan Hak Warga Negara. Pdf. view
2. Negara dan Hak Warga Negara. Doc. view